Dalam rangka menyesuaikan dengan revisi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 13 ayat (5), dimana faktur pajak wajib mencantumkan identitas pembeli yang meliputi NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, kami,
TMD meminta kerja sama Anda untuk melakukan pengkinian data sebelum Jumát, 9 April 2021.
Sangatlah penting untuk memperbarui data Anda. Cukup klik link ini: https://linktr.ee/infoTMDTidak memerlukan waktu lama untuk mengisi formulir secara online. Lakukan tugas Anda sebagai warga negara dan patuhi hukum.