Periksa Sebelum Anda Membeli

by / Wednesday, 15 May 2019 /
Post Image Membeli sebuah rumah seken dapat menjadi satu alternatif yang bagus, karena sebagian besar rumah seken berada di lokasi yang sudah berkembang, memiliki akses dan fasilitas yang lebih baik, seperti dekat dengan pasar, pusat perdagangan dan sekolah dengan infrastruktur yang matang. Dengan pembangunan yang sudah berkembang, harga tanahpun sudah terbentuk. Keuntungan lainnya harga yang ditawarkan dari rumah seken biasanya lebih rendah dibandingkan harga sebuah rumah baru, bisa jadi hal ini dikarenakan kondisi dan usia, kebutuhan akan perbaikan, sehingga harga yang ditawarkan penjual untuk menarik cepat pembeli menjadi lebih rendah.

Sebelum Anda menentukan pilihan sebuah hunian idaman, periksa kelengkapan legalnya sebelum mengambil keputusan besar. Tentu saja, Anda harus memastikan kelengkapan dan keabsahan surat-surat kepemilikan serta perijinannya, antara lain :
• Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
• IMB harus sesuai dengan kondisi bangunan yang ada
• Bangunan rumah tidak melanggar ketentuan/ peraturan yang ditetapkan pemerintah maupun pengembang/ pengelola, seperti Koefisien Luas Bangunan (KLB), Garis Sempadan Bangunan (GSB), ketinggian bangunan dan lain-lain

Hal penting lainnya, Anda juga harus melakukan pengecekan tagihan-tagihan seperti tagihan listrik, telepon, IPKL (Iuran Pengelolaan dan Keamanan Lingkungan) dan air, PBB, dan kewajiban lainnya yang terhutang di TMD. Cek status kepemilikan rumah tersebut, apakah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang harus diperbarui penggunaannya.

Bila Anda ragu-ragu, sebaiknya minta bantuan mereka yang mengerti aturan perihal bangunan maupun pertanahan untuk menghindari kesulitan di kemudian hari.
TOP