Bayarlah PBB Anda

by / Wednesday, 15 May 2019 /
Post Image Mengingatkan kembali. Melanjutkan informasi kami mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diinfokan di ENewsletter Maret kami, untuk mendapatkan salinan SPPT PBB Anda, jika diinginkan, Anda dapat mengambilnya di Customer Service TMD.

Customer Service TMD siap membantu Anda untuk pengambilan SPPT PBB pada hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional) mulai pukul 08:30 hingga 17:00 WIB.

Harap dicatat bahwa hanya Pemilik Properti yang dapat mengambil SPPT PBB dengan membawa copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan copy NPWP. Jika pemilik tidak dapat mengambil sendiri SPPT PBB, pastikan bahwa orang yang ditugaskan membawa dokumen-dokumen berikut saat pengambilan :

1) Surat Kuasa / Surat Kuasa
2) Copy Kartu Identitas yang sah dari Pemilik
3) Copy Kartu Keluarga, jika orang yang ditugaskan adalah anggota keluarga

Setiap tahun mereka yang memiliki rumah dan tanah memiliki kewajiban untuk membayar PBB. Silakan hubungi Call Center TMD di (021) 55 777 557 jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau silahkan mengirim email kepada kami melalui TMD@lippokawaci.co.id.
TOP