Isu Komunitas: Perawatan dan Pengendalian Hewan

by / Friday, 01 July 2022 /
Post Image Memiliki hewan peliharaan di rumah bisa menjadi salah satu alternatif untuk melepaskan stres. Namun, perhatikan dan pelajari jenis hewan apa yang bisa Anda pelihara. Jangan biarkan hewan peliharaan Anda mengganggu keamanan dan kenyamanan penghuni lain, baik dengan suara, bau, hingga merusak properti lain.

Warga tidak diperbolehkan memelihara hewan yang bersifat liar/agresif/sulit dijinakkan, termasuk unggas, seperti ayam, bebek, angsa, kambing, reptil dan hewan ternak lainnya.

Anda memiliki kewajiban untuk menempatkannya di dalam properti Anda dan mencegah mereka untuk tidak buang kotoran di area tetangga atau di tempat umum. Jangan biarkan hewan peliharaan Anda berkeliaran tanpa pengawasan. TMD tidak bertanggung jawab atas keselamatan hewan peliharaan warga yang berkeliaran di luar halaman, termasuk kehilangan hewan peliharaan tersebut. Bahkan TMD atau petugas yang ditunjuk berhak menangkap hewan yang berkeliaran, termasuk hewan peliharaan yang sengaja dilepasliarkan.

Jika hewan peliharaan Anda menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar dan mengganggu penghuni lainnya, yang dibuktikan dengan adanya keluhan dari lingkungan sekitar, maka pemilik wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan tersebut.

Perlu diingat, TMD, baik yang bertindak semata-mata untuk kepentingan komunitas maupun bersama-sama dengan instansi terkait, berhak menindak/menyita hewan peliharaan yang melanggar aturan dan Tata Tertib Hunian di Lippo Village. Semua peraturan yang tercantum mengacu pada ketentuan KUHP, KUH Perdata, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Perlakukan hewan peliharaan Anda dengan perhatian khusus, perhatikan tetangga Anda dan pertahankan komunitas yang harmonis.
TOP